Kantor Kekayaan Intelektual Negara memutuskan bahwa dua paten CATL tidak sah

49
Kantor Kekayaan Intelektual Negara baru-baru ini memutuskan bahwa dua paten CATL untuk “pelat dan baterai elektroda positif” dan “baterai lithium-ion” tidak valid. Putusan ini menjadi dasar penting bagi Mahkamah Agung Rakyat untuk mengambil putusan akhir, yang sebelumnya telah membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama terkait.