Kementerian Perdagangan Tiongkok memberlakukan kontrol ekspor pada 28 entitas AS

187
Kementerian Perdagangan Tiongkok mengeluarkan pengumuman pada tanggal 2 Januari 2025. Sesuai dengan "Hukum Pengendalian Ekspor Republik Rakyat Tiongkok" dan "Peraturan Republik Rakyat Tiongkok tentang Pengendalian Ekspor Barang Penggunaan Ganda" dan undang-undang serta peraturan terkait lainnya, pemerintah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan termasuk General Dynamics dan L3 Harry. 28 entitas A.S., termasuk Sri Lanka Company dan Intelligent Technology Co., Ltd., telah menerapkan kontrol ekspor. Langkah ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan kepentingan nasional serta memenuhi kewajiban internasional seperti non-proliferasi. Entitas yang terkena dampak akan dilarang menerima barang-barang yang dapat digunakan ganda untuk diekspor dari Tiongkok, dan aktivitas ekspor terkait yang sedang berlangsung harus segera dihentikan. Dalam keadaan khusus, jika ekspor benar-benar diperlukan, operator ekspor perlu mengajukan permohonan ke Kementerian Perdagangan. Pengumuman ini berlaku efektif sejak tanggal diterbitkan.