Peraturan baru AS membagi dunia menjadi tiga tingkat pembatasan impor chip AI

274
Peraturan AS yang baru membagi dunia menjadi tiga tingkat pembatasan impor chip AI. Negara dan kawasan lapis pertama mencakup 18 negara termasuk Amerika Serikat, Jerman, Belanda, Jepang, dan Korea Selatan, dan kontrol di kawasan ini relatif longgar. Tingkat kedua mencakup sebagian besar negara dan wilayah yang dapat mengabaikan pembatasan asalkan memenuhi persyaratan keamanan pemerintah dan standar hak asasi manusia. Eselon ketiga adalah Tiongkok daratan dan semua negara serta wilayah di mana Amerika Serikat memberlakukan embargo senjata, dan ekspor chip dari wilayah ini dilarang secara luas.